Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Bakar bin 'Abdurrahman dari Abu Mas'ud Al Anshariy radliallahu 'anhu bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, mahar seorang pezina dan upah bayaran dukun.
Hadits Bukhari
Di Indonesia masih banyak sesaji.. dukun di percaya.. sungguh bodoh orang macam itu
ReplyDeleteBukan bodoh, tapi Syirik lebih tepatnya
Delete